FENOMENA PERNIKAHAN USIA DINI DAN RESPON MASYARAKAT TERHADAP PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi Kasus Di Desa Derongisor Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

FENOMENA PERNIKAHAN USIA DINI DAN RESPON MASYARAKAT TERHADAP PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi Kasus Di Desa Derongisor Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo)

XML

Perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting karena perkawinan merupakan sendi dasar terbentuknya keluarga. Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia yang berbalut sakinah, mawadah, wa rahmah, lahirnya generasi penerus yang saleh shalihah tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dijadikan pertimbangan yang matang salah satunya menentukan batas minimal usia pernikahan. Mesikipun pemerintah sudah menetapkan batas usia perkawinan sebagai syarat pelaksana pernikahan tetapi tidak menutup kemungkinan masih banyak orang yang melangsungkan pernikahan usia dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pernikahan usia dini desa Derongisor, mengetahui respon masyarakat Derongisor terkait perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, dan mengetahui upaya pemerintah desa Derongisor untuk mencegah pernikahan usia dini. Penelitian lapangan ini menggunakan metode kualitatif, data yang diperoleh yaitu melalui observasi, interwiew, dokumentasi. Setelah data yang terkumpul kemudian diuraikan dan disimpulkan dengan cara induktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di desa Derongisor masih banyak yang melakukan pernikahan usia dini karena berbagai faktor, yang paling banyak adalah faktor pendidikan, faktor ekonomi dan faktor pola pikir msyarakat yang masih rendah. Rendahnya pemahaman terhadap pentingnya pendidikan menjadi pemicu tingginya tingkat pernikahan usia dini di desa Derongisor. Respon masyarakat terhadap perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019pun bermacam-macam. Masyarakat Derongisor yang berpendidikan mereka setuju adanya perubahan batas usia perkawinan, berbeda dengan masyarakat yang tidak berpendidikan mereka kurang perduli adanya peraturan tersebut. Upaya pemerintahan yang dilakukan pemerintah Derongisor yaitu dengan cara penyuluhan, optimalisasi kader PKK sebagai cara mencegah pernikahan usa dini.

Kata Kunci: Perkawinan, Batas usia perkawinan, Pernikahan usia dini, Respon Masayarakat Hukum.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Imroatun Toyyibah - Personal Name
Student ID
2018060022
Dosen Pembimbing
Dr. Lutfan Muntaqo.S.H., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail